Follow kami di google berita

Aturan Pengecer Tak Boleh Jual Gas Melon Dibatalkan Presiden

A-news.id, Tanjung Redeb — Baru berjalan 3 hari, aturan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon dibatalkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Penerapan aturan yang justru dianggap menyusahkan masyarakat, hingga menyebabkan kematian warga saat mengantre gas melon, menjadi salah satu alasan pembatalan aturan itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/2/2025) pengecer kembali diizinkan menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram.

 

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo ini diambil setelah dirinya menerima arahan. Kepala Negara menegaskan pentingnya penyaluran elpiji 3 kg yang lebih tertata, dan memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan nama sub-pangkalan, dan akan dikukuhkan sebagai sub-pangkalan resmi oleh pemerintah dan PT Pertamina, guna memastikan distribusi gas bersubsidi lebih terkontrol,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan baru, pemerintah juga akan membekali para pengecer dengan aplikasi khusus, untuk memonitor penjualan elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

“Nanti Pertamina bersama ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi. Proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka secara formal agar bisa menjadi bagian dari UMKM,” jelasnya.

Dengan penggunaan aplikasi yang dikontrol dengan sistem IT, maka siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya bisa dipantau. Dengan demikian, niat-niat dari oknum yang ingin menyalahgunakan subsidi ini dapat dicegah.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, saat ini terdapat sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg di seluruh Indonesia. Dan nantinya semua supplier itu akan diangkat sebagai sub pangkalan secara bertahap.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel