Follow kami di google berita

PPKM Kini Dicabut Surat Edaran Menyusul

A-News.id, Tanjung Redeb – Warga Kabupaten Berau kini sudah bisa leluasa melakukan aktivitas di luar rumah. Setelah pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (2/12/2023).

Itu setelah adanya keputusan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa transisi menuju pandemi.

Dalam diktum pertama permendagri tersebut jelas dinyatakan bahwa PPKM dihentikan sejak instruksi menteri dalam negeri ditandatangani. Namun begitu pada diktum selanjutnya, ditegaskan pula, bahwa penghentian PPKM bukan serta merta pernyataan bahwa pandemi covid-19 telah usai.

Kepala Pelaksana BPBD Berau Thamrin yang ditemui usai mengikuti rapat koordinasi terkait pencabutan PPKM di ruang vicon, Dinas Komunikasi dan Informatika mengatakan, meski aturan terkait PPKM telah dicabut namun satgas di Kabupaten Berau tetap memantau dan mewaspadai penularan virus corona di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, dalam rakor itu pula diambil kesepakatan jika penggunaan masker untuk mewaspadai penularan juga ada catatan-catatan lain. Seperti pengenaannya hanya di tempat-tempat rawan seperti tempat keramaian, ruang tertutup dan rumah sakit selain itu penggunaan makser juga diwajibkan apabila ada gejala covid-19 dan kontak erat.

“Terkait pencabutan PPKM ini akan kita tindaklanjuti melalui surat edaran untuk disebar ke masyarakat mulai tingkat kecamatan hingga kampung,” katanya.

Bupati Berau Sri Juniarsih menambahkan, kebijakan pencabutan PPKM ini merupakan angin segar bagi pemerintah daerah untuk membangun kembali perekonomian pasca hantaman pandemi covid-19.

“Termasuk program vaksinasi dan anggaran untuk bantuan sosial bagi yang terdampak covid-19 itu terus berkanjut,” tambahnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel