Follow kami di google berita

Polsek Sambaliung Terima 2 Unit Senpi Rakitan Laras Panjang dari Masyarakat

A-News.id, Sambaliung – Dua pria di kecamatan Sambaliung, serahkan 2 unit senjata api rakitan. Senpi yang diserahkan berjenis penabur, lengkap dengan amunisinya.

Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatajan, kesadaran Warga Masyarakat dengan inisial FY dan MH layak diacungi jempol. Dua pucuk senjata api (senpi) berjenis penabur beserta amunisinya diserahkannya secara sukarela ke Mapolsek Sambaliung Rabu, 8 Maret 2023.

“FY dan MH mengaku, memiliki senpi sudah lama. Dan penyerahan ini dilakukan tanpa ada paksaan dari kami,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun pasal 1951 tentang senjata api.

“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya.

Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Sambaliung untuk dapat kooperatif. Jika di rumahnya memiliki senpi, maka segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan.

“Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Faizal yang sudah memberikan senpi miliknya tersebut,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel