Tanjung Redeb – Kurang dari 24 Jam, jajaran Polsek Sambaliung, Sat Intelkam Polres Berau dan Satreskrim Polres Berau melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penikaman yang terjadi di Kampung Sukan, Kecamatan Sambaliung, Rabu (30/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi dan Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi setelah tersangka dan korbannya berselisih paham.
Dimana, pelaku dan korban sempat berkumpul bersama disalah satu tempat acara pernikahan, untuk berpesta miras.
“Korban dan pelaku ini saling kenal, mereka sempat minum-minum bareng,” ujarnya.
Diakuinya, sesaat pesta miras tersebut, korban sempat menyinggung perasaan pelaku. Dari pengakuan pelaku, korban memang sering melakukan bullying terhadap dirinya.
“Jadi memang informasinya itu emosi pelaku sudah memuncak. Karena pelaku sering dipukuli oleh korban,” katanya.
Dijelaskannya, setelah adanya ketegangan, pelaku langsung mengambil badik yang ada di jok motornya. Yang selanjutnya, terjadi perkelahian dan berujung pada tertikamnya korban dibagian ulu hati dan dada bagian kiri.
“Korban berinsial T, langsung meninggal di tempat,” tuturnya.
Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 KUHP. Dimana pasal 338 memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Sementara untuk pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, nanti penerapan pasal ini akan didiskusikan dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau,” tandasnya.(*)