A-News.id, TANJUNG REDEB – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Berau meringkus seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, di Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan, pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 08.00 WITA.
Kasat Polairud Polres Berau AKP Herman menjelaskan, pada awalnya pihaknya sedang melaksanakan patroli di seputar perairan Pulau Derawan. Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Pulau Derawan.
“Informasinya ada seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Pulau Derawan,†ungkap Herman, pada Selasa (13/9/2022).
Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan. Mendapat informasi, polisi segera meringkus pelaku yang berinisial JU (29). Ia diamankan di rumahnya saat sedang berbaring di kamarnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga sabu-sabu sebanyak satu poket sedang yang disimpan dalam kotak plastik warna hijau di kantong celana sebelah kanan pelaku, serta satu poket kecil sabu yang diakuinya bekas sisa pemakaian. Total ada 2,49 gram sabu,†bebernya.
Dari pengakuan pelaku, kata Herman, Ia sering pergi ke Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk membeli sabu. Kemudian dijual kembali di Pulau Derawan.
“Untuk saat ini masih kita kembangkan kepada siapa pelaku membeli sabu,†tuturnya.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.