A-News.id, Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-undang Migas. Dua pelaku berhasil diamankan yakni AI (30) dan ID (24), dengan total barang bukti 288 jeriken kapasitas 20 liter dan dua unit mobil pikap.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Di mana pada Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wita, Satreskrim Polres Berau mendapat informasi ada dua unit kendaraan roda 4 yang mengangkut BBM yang diduga tidak memiliki izin.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya dua unit mobil pikap yang diduga mengangkut BBM tak berizin,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Dari laporan tersebut, kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati 2 unit mobil pikap yang mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang.
Dikatakannya, BBM tersebut diambil dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan akan di jual ke wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Masing-masing bermuatan 144 jirigen Pertalite. Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*/to)