Follow kami di google berita

Polda Kaltara Musnahkan 2,2 Kilogram Narkotika Jaringan Lokal Kaltara-Kaltim

A-News.id, Tanjung Redeb — Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara melalui Direktorat Narkotika berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,222,87 gram (2,2 kg) yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 2 bulan.

Narkotika seberat 2 kilogram tersebut telah dilarutkan ke dalam toples besar yang berisi air, kemudian dibuang ke dalam toilet yang terletak di Makopolda Kaltara. Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak penyidik, para tersangka, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNK).

Dalam upaya untuk menggagalkan peredaran barang haram di provinsi ke-34 di Indonesia ini, Direktorat Narkotika berhasil mengamankan enam tersangka di berbagai waktu dan daerah.

Kepala Kepolisian Daerah Kaltara, Irjenpol Daniel Aditya Jaya, melalui Kabag Bin OP AKP Mahmud, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus narkotika ini telah diungkap mulai bulan Januari hingga Februari. Kemudian pada bulan Maret, pihak berwenang memusnahkan lebih dari 2 kilogram barang haram yang hendak disebarluaskan di wilayah Tarakan, Bulungan, dan Kaltim.

“Ya, tempat penangkapan para tersangka ini berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Tarakan, tiga orang di Bulungan, dan satu orang di Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Mahmud setelah pemusnahan sabu pada Kamis (7/3).

Para tersangka ini teridentifikasi sebagai jaringan lokal yang bertugas sebagai kurir dan memiliki rencana untuk mendistribusikan narkotika di wilayah masing-masing.

Selain itu, pihak kepolisian masih mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian. “Kami masih mencari tersangka lain yang masuk dalam Data Pencarian Saksi (DPS) dan belum ditemukan hingga saat ini,” jelasnya.

Mahmud juga menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan, yaitu MK, RK, AH, MDH, SP, dan YS, tidak memiliki hubungan keluarga satu sama lain karena penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

Para tersangka akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel