Follow kami di google berita

Pintu Investasi Sektor Kelautan Berau Dibuka Lebar

Pintu Investasi Sektor Kelautan Berau Dibuka Lebar

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau membuka peluang seluas-luasnya bagi para investor untuk mengelola pulau eksotis yang kaya akan keindahan alam. Dengan potensi pendapatan yang mencapai triliunan rupiah, pulau-pulau seperti Kakaban, Sangalaki, dan Derawan siap disulap menjadi destinasi wisata kelas dunia.

Namun, di balik potensi keuntungan yang menjanjikan, terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi, seperti menjaga kelestarian lingkungan dan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengelolaan.

Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau Yunda Zuliarsih mengatakan, investor nantinya harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pemkab Berau dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Statuta Polteknik Ahli Usaha Perikanan. Nantinya, kerja sama dengan investor akan melibatkan kontrak jangka panjang yakni 10 hingga 20 tahun mendatang.

“Jika ada investor yang berminat, mereka akan diberi kesempatan untuk mengelola atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun tentunya pengelolaan pulau itu ada ketentuannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, investor yang tertarik juga akan diberi kebebasan dalam mengelola pulau-pulau seperti membangun penginapan, namun tetap dengan ketentuan yang akan didiskusikan lebih lanjut. Pun setelah kontrak berakhir, apa yang telah diinvestasikan di pulau itu akan menjadi milik Pemkab Berau.

“Selain itu, akan ada pembagian hasil yang dapat disepakati, seperti 70 persen untuk pemkab dan 30 persen untuk investor atau kesepakatan lainnya,” sambungnya.

Kerja sama ini juga berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan, bahkan nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Meskipun begitu, saat ini Pemkab Berau masih dalam proses sertifikasi dan belum membuka kesempatan untuk mengekspos kepada investor.

Tambahnya, meskipun pengelolaan pulau-pulau ini berada di Kabupaten Berau, Pemkab tetap akan bekerja sama dengan provinsi terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mengingat kewenangan wilayah pesisir berada di provinsi. Penetapan aset ini, karena sesuai dengan kewilayahan yang ada.

Saat ini, telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 234 Tahun 2023, sebanyak 71 pulau telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Kemudian pada tahun 2024, SK Bupati Nomor 470 Tahun 2024 mengesahkan delapan pulau sebagai barang milik Pemkab Berau, yakni Pulau Kakaban, Balembangan, Mataha, Bilang-Bilangan, Sangalaki, Semama, Pulau Panjang, dan Rabu-Rabu. Di mana pengelolaan pulau-pulau tersebut diserahkan kepada Diskan Berau.

Penetapan pulau-pulau ini dilakukan setelah peninjauan lapangan yang menilai potensi alam masing-masing pulau. Misalnya Pulau Panjang yang memiliki potensi mangrove, terumbu karang, serta arus laut yang berpotensi sebagai penghasil garam. (Adv/ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel