Follow kami di google berita

Permudah Proses Perizinan Bangunan Laut di Derawan

TANJUNG REDEB – Perdebatan legalitas bangunan di atas laut di kawasan Pulau Derawan kembali mencuat dalam forum Musrenbang beberapa waktu lalu. Masyarakat yang mulai mengurus izin disebut menghadapi proses panjang dengan persyaratan yang tidak sederhana.

Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Saga, menegaskan bahwa upaya warga untuk melegalkan bangunan mereka belum berjalan mulus karena kewenangan berada di tingkat pusat.

“Warga sebenarnya sudah berinisiatif mengurus perizinan, tetapi prosesnya cukup panjang dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Ini yang membuat mereka kesulitan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Saga saat Musrenbang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan masyarakat pada situasi bimbang. Bangunan di atas laut selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sekaligus penunjang sektor pariwisata, namun di sisi lain harus berhadapan dengan regulasi yang ketat.

“Kita melihat masyarakat seperti berada di tengah-tengah. Di satu sisi mereka menggantungkan ekonomi dari situ, tapi di sisi lain aturan yang ada cukup menyulitkan untuk dipenuhi,” jelasnya.

Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan, Pulau Derawan bersama Pulau Maratua dan Pulau Sangalaki memiliki peran besar dalam mendongkrak kunjungan wisata dan perekonomian daerah.

Karena itu, Saga mendorong pemerintah daerah agar tidak tinggal diam, terutama dalam penataan kawasan darat yang masih menjadi kewenangan kabupaten.

“Perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah, minimal di wilayah yang menjadi kewenangan kita bisa ditata dengan baik,” tambahnya.

Ia juga berharap Musrenbang tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan mampu menghasilkan kebijakan nyata untuk pengelolaan kawasan wisata yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Penataan ini bukan untuk membatasi, tapi justru agar kawasan wisata lebih rapi dan menarik. Kalau dibiarkan tanpa pengaturan, lama-lama orang bisa kehilangan minat untuk datang,” pungkasnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel