A-News.id, Tanjung Redeb – Sejak beberapa tahun terakhir, cukup banyak pengusaha tambang jenis Galian C, belum mengantongi izin usaha. Mereka merasa proses pengurusan izin tersebut ribet dan berbelit-belit karena kewenangan izin diambil alih pemerintah pusat.
Namun, keresahan para pengusaha Galian C di Kabupaten Berau terkait pengurusan izin usaha tersebut mulai terjawab. Hal itu terjawab dalam kegiatan Sosialisasi kebijakan alur permohonan izin Galian C di bidang pertambangan pada areal daratan dan pesisir pengerukan pasir sungai, yang dilaksanakan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (L2HI), di Hotel Palmy, Tanjung Redeb, Minggu (10/9/2023).
Ketua Umum DPP LSM-L2HI Berau, Andi Anto Aliagus mengatakan, beberapa tahun terakhir, para pengusaha Galian C merasa resah karena sulitnya mengurus izin usaha tambang golongan Galian C. Kendati demikian, bukan berarti mereka tidak melakukan pengurusan, hanya saja permohonan izin banyak yang belum terbit karena rumitnya alur pengurusan izin tersebut.
Dikatakannya, kekurangan informasi atau alur birokrasi yang rumit menjadi kendala mengurus izin tersebut. Ditambah perilaku oknum yang membuat alur semakin berbelit.
“Ini yang membuat saya prihatin, sehingga saya coba mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di provinsi,” katanya.
Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, ada pengusaha Galian C yang sudah bertahun-tahun mengurus izin tapi belum diterbitkan. Bahkan sudah mengeluarkan biaya triliunan.
“Saya konfirmasi beberapa pengusaha, ada yang sudah hampir dua tahun dan menghabiskan Rp 1,6 miliar, tapi izinnya belum selesai. Apa penyebabnya, itu tadi karena alurnya salah, makanya tidak selesai,” bebernya.
“Saya sudah konfirmasi ke pemerintah provinsi, berapa biaya pengurusan izin Galian C, ternyata tidak sampai ratusan juta,” lanjutnya.
Karena itu, lanjut Andi, dalam pertemuan dengan Dinas ESDM Kaltim, dirinya lebih menitikberatkan agar proses izin usaha tambang Galian C mendapat prioritas dari pihak berwenang.
Ia pun berpesan pengusaha Galian C tidak lagi merasa tertekan dan harus mengeluarkan uang banyak. Bahkan dari pihak ESDM Kaltim, lanjut Andi, meminta agar pengusaha segera melengkapi berkas untuk mengurus izin tersebut. Sebab ada kemudahan yang ditawarkan melalui pendelegasian pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
“Memang kewenangan ada di pusat, tapi sekarang sudah bisa diurus di provinsi, karena provinsi bersifat delegasi. Jadi kalau kita mengurus izin tidak serumit sebelumnya. Kita akan dibantu pemerintah provinsi,” bebernya.
“Jadi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ada ketegasan dari provinsi bahwa akhiri kecemasan pengurusan izin yang selama ini rumit, kita akan bantu,” tuturnya.
Hal lain yang menjadi sorotan pihaknya yakni mengenai dampak lingkungan dari penambangan, baik skala besar, tambang rakyat, maupun galian C.
Hanya saja kata dia, selama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dianggap tidak bisa melakukan pengawasan karena bukan kewenangannya.
“Yang namanya pertambangan akan menimbulkan dampak lingkungan. Karena itu DLHK akan kita dorong agar kewenangan dikembalikan ke kabupaten. Keluhan yang ada selama ini, DLHK dianggap tidak peduli, tapi ternyata mereka sudah berupaya sesuai kewenangan,” imbuhnya. (to)