Follow kami di google berita

Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Digagalkan, Modus Sabu Dikemas Makanan Ringan

A-News.id, Tanjung Selor- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan, berhasil mengungkap, peredaran narkotika di wilayah kerjanya. Tidak main-main, 4 tersangka diamankan.

Satu diantaranya merupakan jaringan Internasional Tawau-Nunukan, yakni perempuan berinisial MR berusia 37 tahun yang berhasil diamankan di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, saat menunggu mobil travel, Oktober lalu.

Barang bukti (BB) dari tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 131,53 gram, 2 kaleng tempat makanan ringan Potato, 2 buah plastik hitam, dan 2 unit Handphone.

“MR ini sudah kami pantau sejak 5 bulan yang lalu. Dari pertama kali mengantar, kedua kali  dan yang ketiga kali. Alhamdulilah, kami bisa berhentikan pada saat turun dari pelabuhan Speedboat Kayan II,” jelas Kasat Satresnarkoba Bulungan, AKP Moehammad Hasan Setyabudi, saat press rilis di Mako Polresta Bulungan, Jumat (1/12) pukul 09.00 Wita.

Dijelaskannya, modus yang diperankan tersangka membawa barang-barang asal Nunukan seperti sembako dan kebutuhan untuk menjenguk suami tersangka di lapas  Samarinda dengan kasus yang sama.

“Tersangka ini menyamarkan barang bukti (Narkotika) jenis sabu menjadi barang-barang kebutuhan sehari-hari ataupun makanan ringan yang biasa dikonsumsi,” terangnya.

Hasan menyakini, tersangka memiliki alat untuk mengemas barang-barang (Vakum) makanan yang digunakan agar dapat menyamarkan barang haram asal luar negeri tersebut.

“Jadi MR sudah biasa mengambil barang haram ini di Tawau (Malaysia). Dia itu warga Filipina yang punya dua kewarganegaraan yakni Indonesia – Filipina. Dan saudaranya juga banyak di sana. Nah, di sana itu sering memasok narkoba,” ujarnya.

Kemudian selain tersangka MR, terdapat tiga tersangka yakni AWI dengan berat barang bukti yang diamankan 10,40 gram, AP berat barang bukti 252,10 gram dan DR dengan berat barang bukti sekitar 6 gram,

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel