Follow kami di google berita

Percepat Proses Hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat pernyataan mengejutkan saat melaksanakan rapat bersama Komisi III DPR RI. Dia meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta cukup dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR, Kamis (27/1/2022).

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Salah satu contoh, menurutnya, dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta. Jaksa Agung menyebut penyelesaian perkara semacam itu bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” tuturnya.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tukasnya.

Namun dia menegaskan mekanisme tersebut hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus. (sumber tvonenewscom)

Bagikan

Subscribe to Our Channel