Follow kami di google berita

Penyesuaian Tarif Baru (B/M) Petikemas Domestik Di Dermaga Konvensional Pelabuhan Tanjung Priok Ditandatangani

A-News.id, Jakarta –Tarif baru khususnya di pelabuhan Tanjung Priok akan menyesuaikan tarif bongkar muat (B/M) kontainer domestik naik sebesar 15 persen.

Kenaikan tarif ini rencananya akan diberlakukan pada pertengahan September 2022 setelah dilakukan penantandatanganan kesepakatan antar penyedia dan pengguna jasa di Jakarta, hari ini Selasa (16/8/2022).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan.

sejak tahun 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.

Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45%, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125%, kenaikan inflasi 19, 46% . Proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif.

Kesepakatan tersebut disaksikan langsung manajemen Pelindo Regional 2 bersama asosiasi dan diketahui oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko.

Setelah Penandatanganan penyesuaian tarif baru tersebut, seketika itu juga langsung dilaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif baru dihadapan awak media.

Capt Wisnu Handoko pada kesempatan itu memaparkan bahwa di pelabuhan Tanjung Priok ada lima indikator terjadinya penyesuaian tarif kontainer domestik yaitu Inflasi tahun 2016 -2021 yang rata-rata sebesar 19,46%, kenaikan BBM, Sparepart dan peralatan yang digunakan naik serta pergerakan Upah Minimum Provinsi (UPM) selama 6 tahun terakhir.

Selain itu, kata Capt Wisnu, jaminan pelayanan berdasarkan service level agreement dan service level guaranted (SLA/SLG) terminal juga menjadi acuan.

“ Untuk saat ini total peralatan bongkar muat di domestik telah mencapai 144 unit dari sebelumnya hanya 46 unit pada 2016. Karena itulah mengapa Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dapat memahami penyesuaian tarif tersebut lantaran sejak 2016 belum pernah ada penyesuaian,” ujar Capt Wisnu.

 

Capt Wisnu menambahkan penyesuaian tarif layanan bongkar muat petikemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai tahun 2022.

Beberapa point dari kesepakatan tarif Layanan bongkar muat petikemas di dermaga konvensional Pelabuhan Priok yakni :

FCL -Full ukuran 20’ Rp750.000,- tarif sebelumnya Rp.650.000,-

FCL -Full ukuran 40’ Rp1.121.000,- tarif sebelumnya Rp.975.000,-.

FCL- Empty ukuran 20’ Rp.405.000,-tarif sebelumnya Rp.405.000,-

FCL Empty ukuran 40’ Rp.607.000,-tarif sebelumnya Rp.607.000,-

Transhipment 20’ (Full) Rp403.846,- tarif sebelumnya Rp.350.000,-

Transhipment 40’ (Full) Rp605.769,- tarif sebelumnya Rp.525.000,-

Trucklossing 20’ full Rp525.000,- tarif sebelumnya Rp.455.000,-

Trucklossing 40’ full Rp787.500,- tarif sebelumnya Rp.682.500,-

Trucklossing 20’ empty Rp283.000 tarif sebelumnya Rp.283.000,-

Trucklossing 40’ empty Rp425.250 tarif sebelumnya Rp.425.250,-

Shifting 20’ (full) Non Landed Rp264.500,- tarif sebelumnya Rp.230.000,-

Shifting 40’ (full) Non Landed Rp396.750,-tarif sebelumnya Rp.345.000,-

Shifting 20’ (full) landed Rp830.300,- tarif sebelumnya Rp.722.000,-

Shifting 40’ (full) landed Rp1.245.450,- tarif sebelumnya Rp.1.083.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Landing Rp461.538,- tarif sebelumnya Rp.400.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Non Landing Rp346.154,-tarif sebelumnya Rp.300.000,-

Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full Rp215.625,- tarif sebelumnya Rp.187.500,-

Lift on/Lift off-Receiving Delivery – 40’ fullRp323.438,- tarif sebelumnya Rp.281.250.

Lift on/Lift off 20’ Empty Rp118.000,- tarif sebelumnya Rp.118.000,-

Lift on/Lift off 40’Empty Rp177.000,- tarif sebelumnya Rp.177.000,-

Alat Dermaga Full 20 Rp.287.500 tarif sebelumnya Rp.250.000,-

Alat Dermaga Full 40 Rp431.250 tarif sebelumnya Rp.375.000-

Alat Dermaga Empty 20’Rp.169.000,- tarif sebelumnya Rp.169.000

Alat Dermaga Empty 40’ Rp.253.000,- tarif sebelumnya Rp253.000,-

Dangerous Cargo Full 20 ‘ Rp.1.500.000,- tarif.sebelumnya RP.1.300.000

Dangerous Cargo Full 40’ Rp.2.250.000,- tarif sebelumnya RP1.950.000

Over Dimension & Out of Gauge (full) 20’ Rp.1.875.000,- tarif sebelumnya Rp1.625.000

Over Dimension & Out of Gauge (full) 40’ Rp. 2.812.500,- tarif sebelumnya Rp2.437.000

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’Rp.250.000,- tarif sebelumnya Rp.250.000

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’Rp.375.000,- -tarif sebelumnya Rp375.000

Petikemas 45 Feet Full Rp.1.406.250,- tarif sebelumnya Rp.1.218.750

Petikemas 45 Feet Empty Rp.759.375,- tarif sebelumnya Rp759.375

Tarif tersebut berlaku efektif mulai pukul 00:00 WIB tanggal 15 September 2022 mendatang.

Hadir dalam sosialisasi penyesuaian tarif baru dipelabuhan Tanjung Priok diantara Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko, Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha kepelabuhanan Dedi Hermanto, Kabid Rembang Adriawan Simanungkalit, General Manager Regional 2 Pelabuhan Tanjung Priok Hadi Syafitri, Dirut IPC TPK David Sirait, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim, Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta Sodik Harjono dan para perusahaan pelayaran.(MM-01).

Bagikan

Subscribe to Our Channel