Follow kami di google berita

Penganiaya Nakes RSUD dr. Abdul Rivai Dibebaskan Jaksa

A-News.id, Tanjung Redeb – Paulus Palondongan, merupakan tersangka penganiayaan tenaga medis di RSUD dr. Abdul Rivai dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Berau melalui keadilan restoratif, Rabu (5/10/2022).

Dirinya dibebaskan karena berbagai pertimbangan oleh jaksa. Plh. Kejari Berau Lucky Kosasih Wijaya menuturkan, beberapa sebab Paulus dibebaskan dari tuntutan yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta termasuk telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka yang disaksikan dan disetujui oleh pihak RSUD dr. Abdul Rivai.

“Tokoh masyarakat dan lingkungan kerja korban mendukung diselesaikan melalui keadilan restorative,” kata Lucky Wijaya.

“Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Dari kronologis yang disampaikan, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman pihak tersangka kepada korban Oki Hartono. Yang menyebabkan korban mengalami luka memar dibagian wajah.

Sementara itu, Tersangka Paulus mengaku khilaf dan berterima kasih atas kelapangan dada pihak korban serta rumah sakit yang sudah memberikan kesempatan kepada dirinya agar lebih bisa mengontrol diri ke depannya.

“Saya berterima kasih kepada Oki (korban) yang sudah memberikan maaf yang ikhlas dan keluarga serta tokoh masyarakat yang sudah ikut mengurus perkara ini, sehingga saya hari ini bisa diberi kebebasan oleh kejaksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai menjadi korban penganiayaan, Selasa (09/8/2022) sekira Pukul 11.45 Wita.

Humas RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, Erva Anggriana mengatakan, telah terjadi keributan sampai peristiwa pemukulan oleh keluarga pasien terhadap perawat di ruang IGD.

Pemukulan ini dilakukan oleh 3 orang keluarga pasien terhadap 1 orang petugas perawat yang dilerai oleh 2 orang petugas keamanan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel