Follow kami di google berita

Penetapan NJOP Menunggu Perbup

A-News.id, Tanjung Redeb — Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 menunggu peraturan bupati (Perbup). Hal ini dikatakan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Said.

Dikatakannya, penetapan NJOP masih menunggu perbup yang saat ini tengah berproses. Sedangkan nilainya sudah dikaji oleh tim yang telah bekerjasama dengan fakultae ekonomi dan bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Angkanya sesuai lokasi mulai letak kecamatan, kelurahan/kampung, jalan, gang,” ujar Said.

“Semua sudah selesai tinggal menunggu penerbitan peraturan bupati,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan NJOP ini bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan penerimaan yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“PBB Naik tapi sedikit saja, kalau mengikuti NJOP berdasarkan harga pasar pasti sangat memberatkan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, rencana kenaikan NJOP ini akan diberlakukan tahun 2023 mendatang. Selain itu, kenaikan ini merupakan wacana pemerintah agar dapat membuat program stimulus.

“Disisi lain, target kita untuk PBB yaitu sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Said berhap, diterapkan kebijakan tersebut dapat memberikan dampak pada pemasukan BPHTB saat masyarakat melakukan jual beli tanah atau rumah.

“Jadi untuk memenuhi target itu harus ada alternatif, salah satunya dengan melakukan penyesuaian nilai dan tidak membebani masyarakat,” tandasnya. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel