Follow kami di google berita

Polres Tarakan Ungkap Bisnis Lendir di Sebuah Hotel dan SPA. 3 Orang Jadi Tersangka

A-News.Id, Tarakan – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidanan perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Hotel dan Spa di Jalan Kusuma Bangsa. Ketiganya tersangka berinisial IW, AD dan TH.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Khomaini mengatakan, setelah dilakukan penggrebekan di Hotel dan Spa Jaguar pada Rabu (15/2) lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

“Dari pemeriksaan tersebut, kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Diakui perwira berpangkat melati dua itu, dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan, memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengelola yaitu IW. Sementara penerima uang sementara yaitu AD dan TH. Untuk barang bukti dalam perkara tersebut yaitu buku catatan yang berkaitan dengan hutang para terapis dan rekapan penerimaan uang dari tamu. Untuk uang yang diamankan sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Bersama itu, penyidik juga menyita sejumlah alat kontrasepsi yang diduga dipergunakan untuk memfasilitasi bisnis tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Khomaini mengatakan, akan memanggil pemilik hotel. Pemanggilan tersebut untuk memeriksa izin operasional hotel yang kini telah disegel dan dipasangi garis polisi ini.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan terhadap 24 pekerja seks komersial (PSK). Nantinya para pekerja itu akan diberi pelatihan, didata dan kemungkinan akan dipulangkan setelah mengikuti sejumlah konseling.

“Kita masih mendalami sistem perekrutan para perempuan tersebut seperti apa. Yang sudah kita pastikan, hanya cara transaksinya dilakukan secara tunai di hotel yang kita segel itu,’’ tegasnya.

‘’Para tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.

Sebelumnya, unit Reskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menggerebek sebuah hotel di Kelurahan Gunung Lingkas, Kota Tarakan, Rabu (15/2/2023) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 wanita diduga PSK dan sejumlah karyawan hotel.

Para PSK itu dibanderol dengan tarif Rp 200.000 sampai Rp 350.000 sekali kencan. Selain itu polisi juga menemukan ruangan kaca di lantai dua, yang diduga untuk memajang para PSK untuk dipilih pelanggan atau pria hidung belang. Polisi juga menemukan 4 pasangan bukan suami istri di empat kamar hotel yang ada di lantai 2 dan 3. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel