Follow kami di google berita

Pemkot Samarinda Tolak Harga Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg

Anews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kg dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun saat menerima kunjungan audiensi Hiswana Migas di ruang Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda. Rabu (6/7/2022).

Kepada awak media, Andi Harun mengaku belum dapat memenuhi permintaan Hiswana Migas untuk menaikan harga Gas Elpiji 3 kg. Pasalnya, ia menilai daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum dinyatakan selesai.

“Saya selaku Walikota belum bisa mengambil keputusan untuk menaikkan itu (HET elpiji 3 kg). Alasan yangpertama kita masih dalam keadaan pandemi Covid, karena ada pandemi tentu masih ada pengaruh terhadap daya beli masyarakat, Alasan kedua belum ada petunjuk perubahan regulasi terkait harga eceran tertinggi dari pemerintah pusat,” ungkap Andi Harun.

Tak hanya itu, Andi Harun menambahkan di tingkat daerah sendiri berdasarkan SK Gubernur Kaltim disebutkan bahwa kenaikan HET elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk kabupaten/kota yang berjarak 60 kilometer dari Ibu Kota Provinsi.

“Saya mendapatkan informasi dari Hiswana Migas tadi bahwa seperti Kutai Kartanegara naik Rp 500, Balikpapan sebanyak Rp 2.000. Karena ada aturan itu alasan pertama ada regulasi, tentu wali kota menjadi salah apabila menaikan, sementara ada aturan lebih tinggi yakni tentang batas jarak wilayah di atas 60 kilometer,” jelasnya.

Kendati telah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, orang nomor satu di Samarinda itu meminta pengertian kepada para pengusaha Migas di Kota Samarinda khususnya dan Kaltim pada umumnya.

“Saya meminta pengertian dari teman-teman pengusaha Migas agar juga dapat memahami kondisi sikologis masyarakat yang daya belinya menurun akibat pandemi Covid. Karena dampak terhadap ekonomi sangat tinggi,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel