Follow kami di google berita

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Jahidin Minta Bawaslu Kaltim Jaga Netralitas Aparatur Desa

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Dok DPRD Kaltim)
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Dok DPRD Kaltim)

Anews.id, Samarinda – Jahidin, selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltim memberikan imbauan kepada Bawaslu Kaltim agar tetap dapat menjaga netralitas aparatur desa jelang pemilu dan pilkada pada tahun 2024. Terlebih lagi imbauan ini disampaikan kepada kepala desa (kades).

Ia menjelaskan, Bawaslu Kaltim mesti bekerja lebih keras lagi dalam memastikan netralitas para aparatur desa. Jahidin menerangkan bahwa jangan sampai ada kades-kades di Kaltim yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon secara spesifik.

Sebagai contoh dengan cara memfasilitasi atau memberikan arahan kepada masyarakat untuk dapat memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Jahidin kembali menerangkan bahwa kades memiliki peran dan pengaruh besar akan hal ini.
Misalnya dengan cara memfasilitasi atau mengarahkan warga supaya mendukung calon tertentu. Jahidin mengatakan, kades punya peran yang memiliki pengaruh besar.

“Khususnya bagi ketua-ketua RT di wilayah mereka. Aparatur negara kan harus netral, begitu juga dengan aparatur desa,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa pelaksana kegiatan pemilu memiliki hak dalam pengambilan sikap tegas ketika menemukan adanya potensi ketidaknetralan dari para aparat pemerintah desa. Sikap tegas tersebut menjadi hal wajar dilakukan oleh Bawaslu.

Jahidin pun mengingatkan kepada pelaksana kegiatan pemilu agar dapat terus melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi terkait kegiatan pemilu ke kades-kades. Alasannya, karena waktu pelaksanaannya sudah semakin dekat.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran atas sikap netral yang harusnya diambil, maka Bawaslu bisa ambil tindakan tegas, dan melanjutkan proses hingga jenjang yang lebih serius,” lanjut Jahidin.

Sebagai informasi, semua kades memang tidak diperbolehkan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan kampanye di ajang politik 2024. Kades pun diimbau agar tidak memberikan keputusan yang bersifat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel