Follow kami di google berita

Pemilih di Larang Membawa Handphone dan Kamera 

A-News.id, Tanjung Selor — Simulasi pemungutan dan perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Bulungan, pemilih di larang membawa handphone dan camera kebilik suara.

Ketua KPU Lilis Suryani mengatakan, pada hari pencoblosan 14 Februari mendatang pemilih dilarang atau tidak diperbolehkan membawa telepon gengam maupun kamera untuk mengambil gambar dari hasil yang dicoblos guna menghindari terjadinya kecurangan atau mengakses ke syarat rahasia.

Pada saat pemilih ke TPS Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan, jika ada pemilih yang membawa agar disimpan sebelum melakukan pencoblosan.

“Kalau ada yang ditemukan membawa Handphone atau kamera. Ya, otomatis diambil. Namun, itu dan tidak ada sanksi hanya saja akan dilarang oleh KPPS,” ujar Lili, Selasa (31/1).

Kemudian Lili menambahkan, simulasi yang dilakukan oleh pihaknya guna memberikan pemahaman kemasyarakat agar mengerti bagaimana proses pemantapan dengan pengunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

Dimana, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dan juga sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

“Ya dengan adanya ini teknis pemungutan suara hasil bisa tranparansi serta terlaksana sesuai regulasi. Insyallah, kita siap untuk pemilu 2024 dan sistem baru ini masyarakat bisa langsung akses,” jelasnya.

Kemampuan anggota mengakses sistem infromasi milik KPU tersebut lanjut dia, telah dilakukan pemantapan bagaiamana pengunaan sistem tersebut hingga tahapan pemungutan suara sampai dengan pengantaran akhir logistik kembali ke PPPK melalui PPS.

Lalu, dalam upaya mencegah hal –hal yang tidak dinginkan pada saat hari pelaksanaan seperti jaringan lelet dan pemadaman lampu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak telkom dan PLN agar listrik tidak mati pada 14 februari mendatang.

Sedangkan, untuk pendistribusian logistik KPU telah menyiapkan sedemikian rupa agar kotak suara aman dari air dan pihaknya memberikan plastik sehingga sampai kedaerah masing-masing Kecamatan dan desa di Bulungan dengan aman.

Kemudian, lili menyampaikan sebelumnya ada surat suara yang ditemukan rusak pada saat penyortiran sudah dalam tahapan distribusi kembali dari pusat. Adapun, jumlah yang rusak tidak banyak dan pada saat surat suara yang baru sudah distribusikan.

Sebagai informasi, selain surat C1 yang nantinya harus dibawa ke TPS. Masyarakat juga diwajibkan untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau fotocopy.

Dan jikalau tidak dapatkan C1, pemilih tetap bisa ke TPS. “Intinya datang ke TPS membawa KTP elektronik dengan catatan berdomisili diwilayah setempat,” tutupnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel