Follow kami di google berita

Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Kemenag Harap Calhaj Lunasi Sebelum Tenggat Waktu

A-News.id, Tanjung Redeb – Calon jemaah haji tahun 2023 diimbau Kementerian Agama untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Terhitung sejak tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriyah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Serta keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriyah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Berau, Aji Mulyadi menuturkan, dengan terbitnya surat keputusan tersebut. Maka para calon jemaah diminta agar segera melunasi pembayaran bipih sesuai dengan besaran embarkasi pada wilayah masing-masing.

“Untuk di Berau kita mengikuti embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26, dengan total bipih petugas haji daerah serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sebesar Rp 91.030.138,26,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).

Bagi calon jemaah yang belum melunasi dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka kata Aji ada beberapa konsekuensi yang akan diterima. Diantaranya, dianggap mengundurkan diri dan ikut pada kuota haji selanjutnya.

“Tapi ada di poin lain yang menjelaskan, selama kuota itu belum terpenuhi maka kemungkinan akan dilakukan perpanjangan dalam pelunasannya,” katanya.

“Tetapi tetap saya mengimbau kepada jemaah-jemaah yang sudah terdaftar dan dinyatakan dapat berangkat di tahun 2023 ini bisa segera melakukan pelunasan,” tambahnya.

Dalam hal ini pula, Aji menyarankan agar setiap calon jemaah yang merasa belum mengerti terkait pelunasan maupun kendala lain bisa langsung datang atau menghubungi langsung ke Kantor Kemenag. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel