Follow kami di google berita

Pelat Warna Putih Sudah Berlaku, Masyarakat Tidak Diperkenankan Buat Pelat Sendiri

 

A-News id, Tanjung Redeb –
Korlantas Polri telah memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Maret 2022. Nantinya semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi akan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha mengatakan, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Kendati sudah diberlakukan, masyarakat tidak diperkenankan untuk mengubah sendiri warna plat kendaraannya. Pasalnya, saat ini sudah disediakan oleh Samsat Berau.

“Sudah ada, jadi tidak boleh ganti sendiri,” sebutnya.

Diakuinya, pelat kendaraan itu secara otomatis bisa didapatkan setelah kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak 5 tahunan di Samsat.

“Itu otomatis diganti nantinya,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengubah warna pelat kendaraan secara pribadi melalui jasa pembuatan pelat kendaraan.

“Jangan diganti sembarangan. Kalaw waktu awal memang masih diperkenankan. Karena kami belum punya blankonya. Tapi sekarang sudah ada, jadi harus dari samsat,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel