Follow kami di google berita

Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan BPBD Sah Dilantik

(Foto:Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus saat berdama Sri Wahyuni/Ist)
(Foto:Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus saat berdama Sri Wahyuni/Ist)

Anews.id, Samarinda – Walikota Samarinda yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus, resmi melantik Sri Wahyuni sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan pada Badan Pengendalian Bencana Daera (BPBD) Kota Samarinda.

Pelantikan berlangsung di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda, Jumat (3/2/2023).

Hero sapaan karibnya menyampaikan dalam sambutannya, pelantikan dan penganmbilan sumpah/janji Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki tujuan.

Ialah bagian dari manajemnen Aparatur Sipil Negara, dalam rangka pembinaan PNS dengan fokus melaksanakan tugas jabatan tertentu agar semakin efesien dan memiliki kapasitas serta kapabilitas.

Bukan hanya itu saja, hal ini upaya peningkatan kinerja organisasi pemerintah dan dapat mengoptimalkan peran dalam pelaksanaan tugas.

Serta fungsi masing-masing, guna meningkatkan kinerja pemerintah dengan mendukung program dan juga kegiatan dalam memberikan pelayanan yang makasimal kepada masyarakat.

“Sebagaimana sudah diagendakan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memperbanyak jabatan fungsional sesuai dengan keahlian dan kompetensi. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang ramping dan fleksibel agar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak kaku,” tutur Hero.

dirinya berharap kepada Sri Mulyani selaku pejabat yang baru dilantik mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal.

“Saya berharap untuk mampu mengembangkan diri secara profesional, merubah mindset, melaksanakan tugasnya sesuai keahlian, keterampilan, mandiri, serta bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi namun juga harus sepenuh hati dan bertanggung jawab, disiplin, kemudian yang terakhir memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel