Follow kami di google berita

Pasutri Yang Diduga Dipenjarakan PT Berau Coal Dinilai Pesanan, Ahli Minta Kasasi Diketahui Presiden

A-news.id, Samarinda – Yuppiter dan Magdalena yang diduga melakukan kasus penyerobotan lahan dan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di daerah Gurimbang akhirnya telah berproses usai dilaporkan oleh PT Berau Coal.

Saat ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan putusan Nomor 181/PID.SUS-LH/2023/PT SMR, dan memutuskan Yuppiter dan Magdalena ditahan selama 2 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta.

Namun hingga saat ini terdakwa Yuppiter dan Magdalena terus mencari keadilan atas apa putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim dan berkeyakinan bahwa proses hukum yang dilakukan penegak hukum di Kabupaten Berau, dianggap cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut Ahli pidana umum Universitas Mulawarman Orin SH,MH mengungkapkan bahwa kasus yang dialami oleh Yuppiter dan Magdalena harusnya didampingi oleh pengacara.

“Mereka ini (Yuppiter dan Magdalena) harusnya tidak dapat dipidana,namun hakim tetap saja mengadili keduanya. Artinya Hakim yang mengadili Yuppiter dan Magdalena dinilai telah mengabaikan pandangan hukum,” Ungkapnya kepada media ini. Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, Orin menjelaskan sesuai dengan pasal 56 (1) KUHAP bahwa untuk seseorang yang tidak mampu maka harus di dampingi oleh Pengacara Hukum dengan cuma jika ancaman pidana pasal yang dikenakan 5 tahun atau lebih.

“Yuppiter dan Magdalena ini tidak pernah didampingi kuasa hukum sejak dari penyidikan di Polres Berau sampai di pengadilan. Lebih jauh lagi hakim yang mengadili mereka dinilai sudah melanggar hukum acara,” Jelasnya.

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana Menurut hukum, apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara.
Namun penegak hukum tetap melanjutkan perkara kedua pasangan suami istri yang dinilai penuh dengan pesanan,” Sambungnya.

Untuk itu, Orin berharap kasasi yang dilayangkan oleh kedua pasangan suami – istri ini bisa diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(rski)

Bagikan

Subscribe to Our Channel