Follow kami di google berita

Putusan Kasasi Menunggu Mahkamah Agung, Pasutri yang Diduga Dipenjarakan PT Berau Coal Cari Keadilan

A-News.id, Tanjung Redeb – Pasangan Suami istri (Pasutri) Yuppiter dan Magdalena yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di wilayah Kampung Gurimbang terus mencari keadilan.

Kini pasutri yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun 3 bulan itu tengah berproses Kasasi.

Hal itu terlihat pada SIPP PN Tanjung Redeb, website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam website tersebut, tertuang bahwa kasus dengan nomor perkara 115/Pid.B/LH/2023/PN Tnr, terdaftar pada tanggal 21 Juni 2023 lalu.

Dalam aplikasi itu juga terlihat bahwa kasus tersebut terklasifikasi perkara kerusakan lingkungan, akibat kegiatan pertambangan (Mineral, Batu bara) Minyak dan Gas Bumi. Yang mana, status perkara, saat ini penyerahan Kontra Memori Kasasi dengan lama proses 78 hari.

Tak hanya kasus pidana, dalam SIPP PN Tanjung Redeb tersebut, juga tampak satu kasus perdata yang tengah berproses.

Kasus dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Tnr, yang masuk pada 30 Mei 2023, dengan klasifikasi perkara ganti rugi.

Jelas disebutkan dalam aplikasi tersebut, bahwa penggugat adalah PT Berau Coal dan tergugat adalah Yupiter dan Maghdalena, dengan status perkara minutasi 105 hari.

Kasus ini pertama kali disidangkan, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Diketahui, Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, pasangan suami istri itu pun sudah kalah banding. Dalam putusan banding, menghukum Terdakwa l Yupiter Titus Nesimnasi anak dari Daniel Nesimnasi dan Terdakwa ll Magdha Fransisca anak dari Anto S.L dengan Pidana Penjara masing-masing 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak terbayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif yang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo, menyebut bahwa belum ada informasi kapan putusan kasasi dilaksanakan.

“Nunggu dari Mahakamah Agung,” singkatnya.

Sebelumnya Ahli pidana umum Universitas Mulawarman Orin SH,MH mengungkapkan bahwa kasus yang dialami oleh Yuppiter dan Magdalena harusnya didampingi oleh pengacara.

“Mereka ini (Yuppiter dan Magdalena) harusnya tidak dapat dipidana, namun hakim tetap saja mengadili keduanya. Artinya Hakim yang mengadili Yuppiter dan Magdalena dinilai telah mengabaikan pandangan hukum,” Ungkapnya kepada media ini, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, Orin menjelaskan sesuai dengan pasal 56 (1) KUHAP bahwa untuk seseorang yang tidak mampu maka harus di dampingi oleh Pengacara Hukum dengan cuma jika ancaman pidana pasal yang dikenakan 5 tahun atau lebih.

“Yuppiter dan Magdalena ini tidak pernah didampingi kuasa hukum sejak dari penyidikan di Polres Berau sampai di pengadilan. Lebih jauh lagi hakim yang mengadili mereka dinilai sudah melanggar hukum acara,” jelasnya.

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana Menurut hukum, apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara. Namun penegak hukum tetap melanjutkan perkara kedua pasangan suami istri yang dinilai penuh dengan pesanan,” sambungnya.

Untuk itu, Orin berharap kasasi yang dilayangkan oleh kedua pasangan suami – istri ini bisa diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel