Follow kami di google berita

Pakai Plat Nomor Putih Belum Waktunya Kena Tilang

A-News.id, Tanjung Redeb — Pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih di jalanan bakal ditilang kepolisian. Sejauh ini pelat nomor dengan warna baru itu belum diterapkan kendati aturannya sudah ada setahun lebih yang lalu.

Kanit Gakum Satlantas Polres Berau, Ipda Marullah mengatakan, semua harus sesuai dengan aturan.

Aturan plat berwarna putih belum diterapkan. Sehingga, jika ada masyarakat yang nekat melakukan pergantian warna pelat akan ditindak.

“Ya kalau buatan ditempat orang bikin pelat pasti di tindak,” ujarnya.

Dikatakannya, penggunaan pelat berwarna putih harus terdaftar dan didata ulang.

“Laporkan dulu karna didata ulang atau diregistrasi sama samsat bukan sembarang,” tegasnya.

Dia menjelaskan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri yang nantinya merujuk ke Peraturan Polri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.

“Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB di atas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel