A-News.Id, Sambaliung – Unit Reskrim Polsek Sambaliung berhasil meringkus satu orang berinisial YK (25) yang diduga telah melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua, pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatakan, pencurian ini terjadi Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Raja Alam I RT 04 Kelurahan Sambaliung, dengan identitas korban DY (47) warga Sambaliung.
Peristiwa ini berawal, dari adanya laporan korban datang ke Polsek Sambaliung sekitar pukul 10.00 Wita. Dengan melaporkan peristiwa pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam miliknya.
“Tim kami mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polsek Sambaliung,” ujarnya.
Berangkat dari adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sambaliung langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, didapati sekitar pukul 11.50 WITA, diketahui pelakunya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Pasar Adji Dilayas Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
“Berbekal informasi yang diperoleh, tim kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam dan 2 (dua) buah plat nomor Polisi yang merupakan milik korban.
“Pelaku bersama barang buktinya, diringkus di Pasar Sanggam Adji Dilayas,” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku telah berada di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sambaliung, untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Poh)