TALISAYAN – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Talisayan, Polres Berau, mengamankan seorang pria berusia lanjut, berinisial AA (63) tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Talisayan, AKP Rahkmad, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pada Kamis (2/4/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada 28 Januari 2026 di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Talisayan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban memberikan informasi kepada orang tua terkait adanya perubahan perilaku yang mencurigakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, orang tua korban kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut hingga akhirnya korban mengungkapkan telah mengalami perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Dari keterangan awal, peristiwa tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan cara membujuk korban, termasuk memberikan sejumlah uang, sebelum akhirnya membawa korban ke lokasi kejadian.
“Modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu, dan berjanji akan memberika hadiah,” ungkap Rakhmad
Dalam beberapa kesempatan, korban disebut sempat diajak ke dalam kamar di penginapan tersebut. Di lokasi itulah diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Bahkan, dalam salah satu kejadian, korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil karena situasi yang tidak memungkinkan.
“Korban sempat melawan, namun tidak berhasil,” ujarnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Talisayan.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian, hingga melakukan visum terhadap korban.
“Semua langkah penyidikan sudah kami lakukan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat perkara,” jelas AKP Rahkmad.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini menjadi perhatian kami. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Talisayan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Akm)













