Follow kami di google berita

Nekat Ngaku-Ngaku Anggota Brimob, Ternyata Pria Ini Seorang….

A-News.id, Tanjung Redeb – Alip (34) seorang pelaku, yang mengaku-ngaku sebagai anggota brimob di Kabupaten Berau, Jumat (8/4/2022) siang, digiring ke Mapolres Berau, oleh jajaran Sat Reskrim Polres Berau bersama dengan Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan, aksi pelaku yang terbilang nekat tersebut, terungkap pada, Kamis (7/4/2022) di kawasan Sambaliung berdasarkan dari laporan masyarakat. Bahwasanya, ada seorang oknum brimob yang tidak membayar makanan.

Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim kemudian melakukan penelusuran, terkait identitas pelaku. Dan diketahui, jika yang bersangkutan, ternyata bukan anggota brimob. AKP Ferry menjelaskan, modus operasi untuk mengelabui korban. Yakni, Alip sengaja memakai atribut anggota brimob secara lengkap, supaya korban dapat dengan mudah terperdaya.

“Kemana-mana pelaku selalu memakai atribut brimob lengkap, disertai dengan senjata. Dimana saat kita melakukan pendalaman, kita lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, ternyata senjata tersebut adalah senjata mainan,” jelasnya, saat menggelar press rilis.

Melalui rilis itu pula, AKP Ferry mengungkapkan, cara pelaku menarik perhatian korban adalah dengan berkenalan melalui sosial media. Selanjutnya pelaku melakukan tipu muslihat dengan tujuan untuk memacari korban.

“Kemudian dalam perjalanannya, pelaku juga memintai sejumlah uang kepada para korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan,” katanya.

Dari kebohongan ini, setidaknya total ada 9 orang wanita yang menjadi korban bujuk rayu Alip. 6 berasal dari Berau dan 3 lainnya dari luar daerah. Ironisnya, dari sembilan korban tersebut, satu diantaranya diketahui telah hamil.

Alip yang sudah beraksi selama lima bulan, sejak November 2021 tersebut diketahui kalau profesi aslinya adalah seorang tukang mebel, di sekitaran Kecamatan Tanjung Redeb.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel