Follow kami di google berita

Libur Sekolah Kembali Di Majukan

A-News.id, Berau – Libur sekolah semester ganjil kembali dimajukan dan tetap mengacu pada kalender pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Berau dalam Surat Edarannya tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam SE tersebut, hari libur bagi peserta didik untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (Paud)/Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga sudah tertuang mulai dari tanggal 19 Desember hingga 2 Januari 2022.

Suprapto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menjelaskan, Surat Edaran nomor 800/3255/Disdik-Kab/Sert/XII/2021 tersebut merupakan tersan dari Edaran Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 32 Tahun 2021 tentang pembelajaran jelang Nataru.

Sementara ini pembelajaran masih tetap dilakukan hingga pembagian rapor siswa pada tanggal 18 Desember nanti.

“Keputusannya siswa akan liur setelah pembagian rapor, peserta didik akan kembali masuk pada semester dua pada 3 Januari 2022 mendatang.  Jadwal tersebut sudah sesuai dengan kalender pendidikan,” jelas Suprapto Rabu (15/12/2021).

Namun satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru, sehingga tenaga pendidik tetap akan melakukan tugas kedinasan disatuan pendidikannya sesuai dengan kalender yang sudah ditetapkan.

“Karena yang libur peserta didik saja, aturan ini juga selaras dengan ketentuan Pemkab Berau yang melarang ASN cuti selama Nataru,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan pembelajaran pada semester dua, pihak sekolah yang memang telah mendapat izin Pembelajaran Tatap Muka Tebatas (PTMB) dapat kembali melakukan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, dirinya mengatakan selama pembelajaran tatap muka berlangsung belum ada mendapatkan kasus Covid-19. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel