Follow kami di google berita

Lakukan Pemantauan Orang Asing Melalui TIM PORA dan APOA

ANews, Tanjung Redeb – Meskipun jalur keluar masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) sudah dilonggarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pihak Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb tetap melakukan pemantauan aktivitas orang asing di 13 Kecamatan se Kabupaten Berau.

Pemantauan itu dilaksanakan pihak Imigrasi melalui koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang di dalamnya terdiri dari TNI-Polri, Kesbangpol, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Departemen Kesehatan, serta unsur Pemerintah Kabupaten Berau yang ada di tingkat kecamatan hingga kampung.

Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menuturkan, sasaran pemantauan dilaksanakan di wilayah kerja mulai dari Berau hingga Sangkulirang dan Wahau Kabupaten Kutai Timur. Dengan sistem kerja pelaporan melalui Whatsapp Group.

“Jadi disanalah (Whatsapp Group) bisa kita komunikasi kalau ada permasalahan terkait Imigrasi dan nanti kita sampaikan penanganannya,” ujar Misnan, Senin (18/10/2021).

“Misalnya, ada orang asing terkait izin tinggalnya Imigrasi. Sedangkan kalau yang terlibat dengan tindak kriminal misal narkoba kita koordinasikan ke Badan Narkotika atau kepolisian,” tambahnya.

Misnan memastikan hingga saat ini, terkait laporan situasi dugaan aktivitas orang asing di Kabupaten Berau masih nihil. Sejauh ini pihak Imigrasi hanya menerima beberapa pertanyaan dari pemerintah kampung menyoal penanganan terkait orang asing saat rapat koordinasi tim PORA.

“Terkait laporan itu nanti bisa langsung disampaikan ke Imigrasi dan Pemerintah Kampung juga mempunyai berwenang untuk mempertanyakan (aktivitas orang asing) atau melarangnya, namun pusat penanganannya tetap di Imigrasi” katanya.

Sementara itu, terkait operasi gabungan ke wilayah-wilayah rawan seperti Kecamatan yang ada di Kepulauan terluar seperti Derawan, Maratua dan sekitarnya, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb itu mengungkapkan baru dilaksanakan 2 kali selama periode Februari hingga Oktober 2021.

“Jadi kalau misalnya di tempat-tempat yang memang ada laporannya, lokasi yang ada orang asingnya, kita koordinasi dengan kecamatan, nanti kita data, sekaligus kita sosialisasi,” ungkapnya.

“Sasaran kita adalah orang asing pendatang yang berkunjung terus menginap di rumah WNI tapi tidak melapor,” katanya.

Bahkan untuk memudahkan pelaporan, pihak Imigrasi juga sudah meluncurkan inovasi berupa aplikasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Terkait aplikasi itu sudah kita sosialisasikan ke stakeholder yang ada di tiap Kecamatan dan desa,” tambahnya.

Bahkan jika ditemukan ada orang asing yang tidak melaporkan diri saat tinggal di rumah Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi orang asing yang bersangkutan akan dikenakan ancaman hukuman 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 25 Juta,” pungkas Misnan. (Miko)

Bagikan

Subscribe to Our Channel