Follow kami di google berita

KUPP Kelas II Tanjung Redeb Gelar Sertifikasi Penanganan Barang Berbahaya

A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Salah satu klausulnya menyebutkan barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah RI wajib menggunakan kemasan sesuai ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb bersama Solaz Training Center menggelar Course and Certification penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri (PM) Nomor 16 tahun 2021.

Instruktur Solaz Training Center, ( Bapak Win Rizaldi) mengatakan, bahwa program ini dilaksanakan untuk mendukung sosialisasi PM Nomor 16 tahun 2021 yang memiliki hubungan dengan IMDG Code IMO Modul Course 1.10.

“Ini gunanya untuk safety penanganan barang berbahaya di pelabuhan,” ujarnya.

Dengan pelatihan yang diberikan di Kabupaten Berau, dirinya berharap agar safety pada saat penanganan masuk ke pelabuhan hingga ke laut bisa terjaga di Perairan Tanjung Redeb.

“Dan bisa tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan,” katanya.

Disebutkannya, ada beberapa jenis bahan berbahaya yang harus diperhatikan. Yakni, yang bersifat ekspolsif, berbahan gas, cairan mudah terbakar, benda padat mudah terbakar, oksidator atau periksoda organik, radio aktif dan bahan korosif serta yang lain-lainnya.

“Ini yang akan kita jelaskan, sesuai dengan PM Nomor 16 tahun 2021,” terangnya.

Sementara itu, Sales Manager Solaz, Ida mengatakan training yang diberikan secara menyeluruh bisa diprovid, mulai yang seperti saat ini, hingga layanan in house.

“Kami tidak hanya melakukan untuk SDM di pelabuhan, tapi untuk SDM dan IT juga bisa mengikuti hal ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala KUPP Tanjung Redeb, Hotman Siagian mengatakan, bahwa kegiatan ini terlaksana atas arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP, untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya.

“Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang, yang masing-masing mewakili perusahaan yang ada di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Redeb,” terangnya.

Ini, kata dia, bertujuan untuk melaksanakan PM Nomor 16 tahun 2021,” sebutnya.

Dirinya berharap, setelah pelatihan dan sertifikasi para peserta mampu mengamalkan apa yang telah didapatkan, sehingga segala sesuatunya mampu berjalan dengan baik dan maksimal.

“Ini menjadi visi dan misi untuk menerapkan zero insident,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP 1011/DJPL/2021 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Kapal yang mengangkut muatan Barang Berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan pemuatan dan pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam
IMDG Code beserta Perubahannya.
Kapal sebagaimana di maksud harus memiliki : Persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (document with
the special requirement for ship carrying Dangerous Goods) sebagaimana di atur
dalam safety of life at sea 1974, rencana pemuatan barang berbahaya, Petunjuk pemisahan barang berbahaya serta daftar pemeriksaan kapal atau pelabuhan untuk pemuatan barang berbahaya.

Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 hari, yang terdiri dari teori maupun praktek.
Pelatihan ini diadakan adalah dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan PM Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, mampu menerapkan ketentuan dalam IMDG Code dan melengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya yang diperlukan, serta mampu menerapkan peraturan untuk mengidentifikasi, mengemas, menandai, memberi label dan
mendokumentasikan barang berbahaya demi terciptanya keselamatan dan keamanan terhadap barang, orang dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan Misi menerapkan ZERO ACCIDENT.

“Pada pelaksanaan Pelatihan ini, kami mengharapkan agar pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini agar tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai – Ditjen Hubla, Tim Penguji dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktur PT Total Mora Sukses, Lembaga Pelatihan Solaz dan Seluruh Peserta
Pelatihan yang sudah hadir dalam Pelatihan dan Sertifikasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan,” tuturnya.

Sementara itu, peserta dari PT PASN (Temas Grup), Hasanuddin mengatakan, apreasi atas terselenggaranya Pelatihan ini, sebagai wujud nyata Kantor Unit Kelas II Tanjung Redeb melayani dengan hati. Kegiatan pelatihan ini sangat ditunggu oleh para Pengguna Jasa. Selama ini, pihaknya saat ini hanya bisa melakukan aktifitas di dalam pelabuhan, karena selama ini menangani muatan container.

“Selama ini, ada aktifitas untuk packaging barang berbahaya, kami hanya bisa lakukan di luar pelabuhan. Semoga setelah ini, kami peserta dapat memahami dan menerapkan aturan dan SOP di dalam tugas sehari hari, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel