Follow kami di google berita

KUASA HUKUM PA DAN HA AKAN SAMPAIKAN PLEDOI (PEMBELAAN)

Selaku Ketua YLBH KITA Ariyanto, SH

 

ANEWS, Berau – Menindaklanjuti pemberitaan ANews mengenai kasus Penghalangan Jalan Poros Gurimbang yang melakukan aksi merintangi jalan umum darat agar kendaraan perusahaan milik PT. Berau Coal tidak bisa melewati Jalan Poros Gurimbang, Kampung Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, yang melibatkan dua terdakwa PA dan HA, warga Kampung Gurimbang yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 13 Oktober 2020 lalu, Ariyanto, SH, Kuasa Hukum terdakwa dari YLBH KITA menjelaskan tentang adanya tuntutan yang telah dibacakan JPU, dan tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikut, Selasa, 20/10/2020.

“Tentang tuntutan kemarin saya sangat menghormati dan menghargai kinerja dari jaksa penuntut umum yang telah bekerja dengan maksimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dan profesional sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara ini dan saya selaku kuasa hukum atas nama undang-undang, sama-sama sebagai praktisi hukum berdasarkan peran masing-masing kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap klien kami,” kata Ariyanto, SH

Untuk itu tim kuasa hukum sudah mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pledoi pada Selasa 20/10 mendatang secara virtual.

“Sebagai upaya pembelaan akan kami bacakan pada persidangan hari selasa depan, intinya selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi penghargaan dan saling menghormati dan menghargai para peserta masing-masing sesama penegak hukum, intinya disitu. Tetap kami sesuai dengan kewenangan akan melakukan pembelaan dan upaya pembelaan semaksimal mungkin terhadap klien kami,” tambah Ariyanto, SH.

Hari Selasa 20/10 nanti merupakan sidang pembelaan pledoi.

Ditambahkan olehAriyanto, di sidang itulah nanti pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya, masyarakat kampung Gurimbang.

“Mereka masyarakat kampung yang harus betul kita dampingi dalam mempertahankan hak hukumnya, ancaman sesuai dengan dijabarkan oleh jaksa penuntut umum artinya apa yang dibacakan dalam tuntutan itu, makanya kita kemarin dalam menghadapi, atas tuntutan jaksa penuntut umum, yang tidak terdakwah dituntut atas nama Ju, Um dan In dituntut 1t ahun 6 bulan dan saudara Pa dan HA dituntut 2 tahun 6 bulan. Untuk itu kita mengupayakan pembelaan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” terang Ariyanto.

Jadi secara virtual, sidang akan dilaksanakan dimana jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Hakim di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan selaku kuasa hukum mendampingi terdakwa di Rutan. (novta/dini)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel