Follow kami di google berita

KSOP Kelas I Banjarmasin : Berhasil Lampaui Target dan Peringkat Pertama Penerimaan PNBP Di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

A-News.id, (Banjarmasin) — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin menduduki urutan pertama dari 302 UPT seluruh Indonesia dalam penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun mengungkapkan capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh pegawai KSOP Kelas I Banjarmasin.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari dedikasi serta kerja keras seluruh pegawai Kantor KSOP Kelas 1 Banjarmasin yang telah mengoptimalkan proses pemungutan PNBP,” kata Agustinus melalui keterangan persnya diterima redaksi Mimbar Maritim, di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Agustinus menyebutkan realisasi penerimaan PNBP hingga tanggal 2 November 2023 mencapai Rp. 353.911.762.847 atau setara dengan 123,18% dari target sebesar Rp. 287.318.748.000.

Selain itu, lanjut Agustinus bahwa capaian ini merupakan hasil dari upaya KSOP Kelas I Banjarmasin dalam melaksanakan Stranas-PK dengan menerapkan sistem digitalisasi kegiatan kapal dan barang di pelabuhan melalui aplikasi Inaportnet yang telah mempermudah proses pelayanan di pelabuhan.

“Hal ini termasuk sosialisasi kepada pemilik kapal, terutama kapal-kapal tradisional (Kapal Tiung) yang mengangkut batu bara, untuk mendaftarkan kapal mereka ke layanan Inaportnet,” ujarnya.

Dengan langkah ini, sambung Agustinus, seluruh kegiatan di wilayah pelabuhan Banjarmasin dapat lebih efisien dan efektif dalam melakukan kegiatan bongkar muat dan pembayaran PNBP.

Ia menyatakan bahwa KSOP Banjarmasin juga menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan keterbukaan informasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelayanan di kantor KSOP Kelas I Banjarmasin telah ditingkatkan menjadi pelayanan satu pintu yang beroperasional selama 24 jam, termasuk di hari libur (7/24), dan telah disediakan fasilitas Ruang Pelayanan Informasi PPID.

” Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran, KSOP Kelas I Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan kapal secara rutin oleh petugas pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) baik dari fisik kapal maupun masa berlaku sertifikat kapal,” ucapanya.

Menurut dia, bahwa kapal harus memenuhi syarat Laiklaut sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika terdapat kapal yang tidak Laiklaut maka tidak dapat diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Demikian pula segala kewajiban – kewajiban kapal harus terpenuhi.

“KSOP Banjarmasin juga memastikan bahwa segala kewajiban kapal, termasuk penyetoran PNBP, terpenuhi sebagai salah satu syarat diterbitkannya SPB,” tambah Agustinus.

Prestasi KSOP Kelas I Banjarmasin ini merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga keselamatan pelayaran di wilayah pelabuhan Banjarmasin. “KSOP Kelas I Banjarmasin berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam dunia perhubungan laut di Indonesia,” pungkasnya. (Mimbar Maritim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel