Follow kami di google berita

Kondisi Makam yang Jadi Cagar Budaya di Berau Perlu Diperhatikan

A-News.id, Tanjung Redeb – Makam tokoh masyarakat Sambaliung, Sultan Asyik Sarifuddin yang terletak di Jalan S.M Aminudin, Tanjung Redeb kondisinya mulai usang termakan usia. Makam yang luasnya 5,8 x 8,5 meter tersebut juga menjadi salah satu situs sejarah dan cagar budaya Bumi Batiwakkal.

Namun lantaran jarang terpantau, kesadaran warga setempat untuk ikut merawat makam masih kurang. Hal itu terlihat dari areal makam seperti pagar yang kerap disalah fungsikan menjadi tempat menjemur pakaian bahkan di dekat pagar itupun terlihat tumpukan sampah.

Mengetahui hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui Pengurus Cagar Budaya, Arbaiyah memastikan akan menindaklanjutinya. Kata Arbaiyah, terkait situs cagar budaya seperti halnya makam-makam raja tersebut tetap menjadi fokus pemeliharaan.

Apalagi di setiap makam yang menjadi cagar budaya sudah ditempatkan juru pelihara yang bertugas merawat dan membersihkan areal makam. Sementara, untuk anggaran perawatan serta pemeliharaan baru tersedia di tahun 2022 ini.

“Nanti kita akan lihat langsung turun ke lapangan, situs-situs makam yang ada, yang mana, yang perlu kita lakukan pemeliharaan apakah pemeliharaan berat atau ringan, Kalau terkait pembersihan, dari dulu sudah rutin kita lakukan,” katanya.

““Untuk pembenahannya nanti kita memang harus turun ke lapangan, yang mana saja yang harus dibenahi. Apakah harus dicat ulang atau ada ornamen yang harus dirapikan, karena kita ini bertahap, sebab bukan hanya ada satu makam saja, mungkin yang kita utamakan yang dekat-dekat dulu,” ujar Arbaiyah.

Lanjut Arbaiyah, pemerintah dan juru pelihara tidak bisa terus-terusan memantau makam. Sehingganya agar makam yang merupakan situs bersejarah tersebut tetap terawat perlu ada kesadaran dari masyarakat sekitar, dengan demikian makam yang ada dapat selalu terjaga dan terhindar dari kerusakan.

“Bisa dikatakan itu di luar kendali Disbudpar, solusi ke depan mungkin nanti kita bikin seperti semacam surat teguran atau sebagainya, untuk menghindari makam ini agar tidak rusak,” pungkasnya.

Melalui aturan, semua situs cagar budaya dilindungi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang cagar budaya, diperkuat pula oleh surat keputusan (SK) Bupati Berau Nomor. 446 Tahun 2013 Tentang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Berau.

Dalam Undang-Undang tersebut pada pasal 66 dan 105, dijelaskan, bahwa bagi yang merusak, mengurangi, menambah, memindahkan, mencemari serta mengubah bentuk dan fungsi cagar budaya akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Bagikan

Subscribe to Our Channel