Follow kami di google berita

Komisi III DPRD Samarinda Akan Susun Raperda Pemanfaatan Jalan Terkait Jam Operasional Kendaraan Bermuatan

(Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca/Ist)

Anews.id, Samarinda – Anggota komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca menyampaikan pihaknya kini tengah menyelesaikan kajian atas rancangan Peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pemanfaatan jalan.

Markaca menuturkan bahwa rancangan perda untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut merupakan buntut setelah Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja di beberapa kota.

“Jadi seperti di Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan lain-lainnya, sudah memiliki perda pemanfaatan jalan. Dan itu akan menjadi masukan kami kepada Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dan OPD.” Ungkap Markaca saat dihubungi melalui sambungan seluler. Senin (24/10/2022).

Selain itu, Markaca menilai perda pemanfaatan jalan itu sangat baik, untuk memberikan peringatan kepada kendaraan bermuatan yang sering melintas tidak pada jamnya.

“Karena tidak ada payung hukumnya, kami dari pansus III mengusulkan raperda tersebut. Apalagi karena peningkatan jumlah kendaraan yang makin bertambah di Samarinda,” jelasnya.

Kendati itu, politisi dari fraksi Gerindra memastikan pihaknya akan bekerja maksimal dalam kurun waktu tiga bulan. Sehingga nantinya perda itu bisa menjadi acuan dalam setiap aktivitas pengguna jalan.

“Harapannya bisa diterapkan secara maksimal. Dengan menerapkan seperti di kota-kota besar dan disesuaikan dengan kondisi di Samarinda,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel