Follow kami di google berita

Komisi I Imbau Kesbangpol Aktif Kontrol Ormas yang Belum Terdaftar

A-News.id, Tanjung Redeb – Santer sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hadir di muka umum sering dipertanyakan mengenai legalitasnya, ini pula yang kemudian disoroti oleh DPRD Berau agar lebih ditertibkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Anggota Komisi I DPRD Berau Rudi Parasian Mangunsong mengakui, hal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah bagi Kesbangpol sehingga ormas yang ada di Berau terdaftar sehingga mempunyai aturan dan batasan dalam menjalankan aktivitasnya. Terlebih ketentuan ormas sendiri juga sudah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Dengan adanya aturan yang telah disusun oleh pemerintah, sudah semestinya kata Rudi, ormas yang ada wajib mengikuti aturan yang telah dibuat. Sehingganya, apabila apa indikasi dugaan ormas yang tidak terdaftar secara hukum maka melalui Kesbangpol bisa melakukan tindakan teguran maupun tertulis.

“Agar berapa jumlah ormas yang sudah terdaftar itu bisa diketahui, maupun yang belum terdaftar itu bisa dilakukan pembinaan sesuai dengan maksud pendirian ormas tersebut,” katanya saat dijumpai tim A-News.id, Senin (30/1/2023).

“Artinya pemda melalui Kesbangpol harus aktif melakukan pembinaan, mendata,” sambungnya.

Dengan terkontrolnya fungsi ormas itu pulalah, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, organisasi kemasyarakatan bisa bergerak sesuai dengan bidangnya tanpa melibatkan kepentingan pribadi.

“Saya tidak ada maksud menyinggung, namun pada prinsipnya ormas dibentuk pasti dengan itikad baik,” tegas Rudi. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel