Anews.id, Samarinda – Hotel kelas melati yang biasa dikenal dengan tafir murah saat ini sangat banyak beredar di Kota Samarinda. Oleh sebab itu Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Nursobah, menyoroti ihwal itu.
Lantaran, pada saat ini hotel kelas melati belum maksimal berikan kontribusi terhadap Pendaptan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Maka dari itu, Nursobah mengatakan, Komisi I telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penentuan retribusi khusus golongan hotel kelas melati dan guest house yang ada di Kota Tepian.
Kemudian dari pansus yang telah dibentuk, nantinya akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi hotel melati.
“Karena selama ini aturan (retribusi) tentang guest house penginapan kan belum ada,†beber Nursobah, melalu sambungan seluler.
Walau nilai retribusi tidak sebesar hotel berbintang, tetapi guest house dan hotel melati diperlukan kontribusinya kepada PAD Kota Samarinda.
“Sebab yang diatur selama ini hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,†ucapnya.
Ketika perda tersebut telah disahkan, Komisi I siap melakukan sosialisasi perda (sosper) tersebut ke seluruh daerah pilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Diharapkan gelaran sospernya bisa mengundang pengusaha guest house.
“Artinya kita soroti ini, pemda dapat apa dan kami yang buat regulasinya,†tutupnya.