Follow kami di google berita

Kelahi Gegara Sampah Soptek, Satreskrim Polres Berau Gelar Restoratif Justice

A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau kembali melakukan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka kasus penganiayaan, berinisial J (25).

Kasat Reskrim Polrez Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fatur Rahman mengatakan, dimana tersangka J melakukan penganiayaan kepada R (25) dengan mencekik, memukul dan menendang korban.

Hal tersebut ditengarai kesalahpahaman antar kedua belah pihak, gegara soptek.

Dimana, kala itu tersangka melempar soptek ke teman korban. Dan korban yang saat itu tengah tertidur dibangunkan oleh temannya.

“Mendengar keluhan temannya, korban pun langsung menegur pelaku. Dan naik ke rumah tersangka menegurnya secara langsung,” ujarnya.

Lanjutnya, tak terima ditegur, tersangka langsung berdiri dan mencekik korban. Bahkan, tersangka juga sempat menendang ke arah korban dua kali.

“Melihat korban dipukuli, teman korban langsung melerainya,” katanya.

Setelah peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Berau. Atas kesepakatan antar kedua belah pihak, akhirnya kasus ini berujung damai.

“Kasus ini dihentikan, karena korban telah memaafkan pelaku, dan pelaku juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau agar kedua belah pihak benar-benar berdamai. Dan tidak saling menaruh dendam.

“Kami berharap, persoalan ini tidak berlanjut lagi. Dan itu dijadikan pelajaran untuk keduanya,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel