Follow kami di google berita

Kejari Berau Tunggu Putusan MA Terkait 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lapangan Bola

A-News.id, Tanjung Redeb — Kasus korupsi lapangan bola di Jalan Muslimin, Teluk Bayur, masih bergulir. Kejaksaan Negeri Berau, masih menunggu Kasasi Mahkamah Agung.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung melalui Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti mengatakan, baru satu berkas kasasi yang telah dikeluarkan. Sehingga, pihaknya masih menunggu terkait upaya hukum yang telah diajukan.

“Ada 3 berkas yang kami ajukan. Baru satu yang keluar. Jadi kami masih menunggu dua lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, penyerahan berkas itu dilakukan secara bersama. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui, kenapa dua berkas lain belum keluar putusannya.

“Ya kami pun tidak tahu kenapa bisa berbeda waktu. Ini pun menjadi pertanyaan untuk kami,” bebernya.

“Yang baru keluar itu berkasnya Abdul Mukti Syarif,” katanya.

Lanjutnya, berkas yang masih menggantung di Mahkamah Agung adalah milik KPA Supriyanto dan dari KJPP Sarwono Singgih serta Anjar Nugraha.

“Yang Sarwono Singgih ini ada berperkara juga. Dan kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bontang,” sebutnya.

Dikatakannya, terkait bagaimana putusan Mahkamah Agung, pihaknya berpandangan bahwa dalam amar putusan terpidana Abdul Mukti Syarif tertulis korupsi dilakukan secara bersama-sama.

“Ya kita tunggu saja. Bagaimana putusan mahkamah agung,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel