Follow kami di google berita

Kejari Berau Berikan Keadilan Restorative Terhadap Pelaku Pencurian

A-News.id, Tanjung Redeb — Kejaksaan Negeri Berau menghentikan penuntutan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka G (27). Penghentian tersebut diberikan berdasarkan keadilan restorative, dan atas kehendak dari korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin mengatakan, penghentian penuntutan ini diberikan kepada tersangka, setelah melalui beberapa pertimbangan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan.

Dikatakannya, tersangka hidup bersama dengan ibunya di salah satu rumah sewa. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Setelah melakukan pertimbangan, melihat alasan pelaku mencuri untuk memenuhi kehidupan hari-harinya, maka kami menghentikan penuntutan atas perbuatan pelaku,” ujarnya.

Tersangka kala itu dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, lantaran terbukti telah mengambil satu unit handphone milik korban R, di jok motor.

“Pelaku sempat menjalani hukuman beberapa bulan, setelahnya dinyatakan bebas,” katanya.

Diterangkannya, pembebasan pelaku ini pun telah mendapat persetujuan dari korban dan keluarganya. Dari keluarga korban pun, menyatakan bahwa telah iklas untuk menghentikan penuntutan.

“Pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban, dan dari keluarga korban pun sudah memaafkan,” tuturnya.

Diharapkannya, apa yang terjadi terhadap pelaku saat ini, agar tidak terulang kembali. Sehingga, pelaku tidak kembali bersinggungan dengan hukum.

“Semoga pelaku tidak mengulangi kembali perbuatan ini. Dan memang, ini adalah perbuatan pertama kali dirinya. Dan dia juga sudah sempat menjalani hukuman, semoga itu bisa membuat jera,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel