Follow kami di google berita

Jelang Porprov Tanah Masyarakat Belum Dibebaskan, Dispora: “Tinggal Tunggu DPPT”

A-News.id, Teluk Bayur – Pembangunan stadion mini di Jalan Stasiun, Kecamatan Teluk Bayur masih terus berlangsung. Namun baru-baru ini pembangunan mendapat komplain dari warga sekitar yang mempertanyakaan kejelasan persoalan pembebasan lahan yang dijanjikan pemerintah daerah.

Seorang warga Basri yang mempunyai sebagian lahan membenarkan jika lanjutan pengerjaan pada areal stadion tanpa ada pembebasan lahan. Merasa keberatan, selanjutnya ia bersama dengan para pemilih lahan lainnya berusaha mengkonfirmasi ke Ketua RT setempat kemudian pihak Dinas Pemuda dan Olahraga.

Basri menceritakan, dari pihak yang mengerjakan pembangunan stadion mini tersebut sejatinya sudah berjanji akan membebaskan lahan milik warga saat proses pembangunan berlangung, namun hampir setahun berlalu sampai sekarang hilal belum juga nampak.

Padahal berbagai macam pertemuan yang menghadirkan warga dengan pihak Dispora sebelumnya sudah digelar. Berbagai berkas yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan pun juga sudah diberikan oleh warga, dasar tersebutlah yang membuat warga percaya lahan yang mereka punya akan diganti rugi.

“Itu cuma dijanji-janji sampai sekarang tidak ada,” ujar Basri.

Pada umumnya, kata Basri selaku warga sangat mendukung pembangunan sarana olahraga tersebut karena ia memandang itu adalah kepentingan orang banyak. Namun demikian ia meminta agar dari pihak terkait bisa lebih memperhatikan hak warga sekitar yang terdampak pembangunan.

“Lahan itu kan kita beli, jadi tolonglah diganti (rugi) kalau memang mau dipakai, seperti itu saja dari kami sebagai masyarakat,” harapnya.

Menjawab kebimbangan warga, Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Berau Hasmawi menjelaskan, pemasangan tiang pancang yang dikerjakan baru-baru itu adalah untuk pengaman stadion mini. Terkait pembebasan lahan warga pun sudah dibahas bersama dengan pihak Pengerjaan Umum (PU) dengan warga dan sudah ada kesepakatan.

Dari masyarakat pun diharapkan tidak perlu khawatir, sebab pembebasan lahan sudah dipastikan jelas. Prosesnya ngaret karena terkendala dengan persyaratan administrasi dari Dinas Pertanahan yang mewajibkan adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingganya kita mengajukan untuk dianggarkan anggaran DPPT itu, syukur-syukur saja dianggaran perubahan 2022 ini kami dikasih anggaran DPPT itu,” kata Hasmawi saat diwawancarai di ruang kerjanya.

“Jadi pembebasan lahan ini masih dalam proses, DPPT nya kami buat dulu karena syaratnya tinggal itu saja,” tambahnya.

Agar warga tidak pesimis, Hasmawi mengaku, proses penerbitan DPPT itu ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022. Kalau pun pembebasan itu terkendala di tahun 2022 maka dialihkan pada anggaran murni 2023 mendatang.

“Target pembayaran itu ranahnya dari Dinas Pertanahan, kita hanya melengkapi persyaratan pembebasan lahan itu saja,” (mik).

Bagikan

Subscribe to Our Channel