Follow kami di google berita

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnakertrans Kaltim Minta Seluruh Perusahaan Berikan THR Kepada Karyawan

Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kaltim, Arismunandar/Ist)
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kaltim, Arismunandar/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan/buruh adalah cara untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga mereka dalam menyambut Hari Raya keagamaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang penggajian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang santunan Hari Raya keagamaan untuk karyawan/buruh di perusahaan, memberikan santunan Hari Raya keagamaan adalah tugas yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada karyawan/buruh.

Kepada awak media, Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Arismunandar mengungkapkan terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, menurut edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menegaskan kembali kewajiban pengusaha atau perusahaan tentang pemberian THR untuk pekerjanya memang dasar hukumnya tetap sama di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan besarannya pun sama.

“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “Ungkapnya dilansir dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id. Senin (3/4/2023

Selain itu, Arismunandar menyebutkan pekerja/buruh, sambungnya yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Sesuai Peraturan Menteri No 6 itu 2016 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.

Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, karena ini memang ada selain memerintahkan untuk perusahaan juga meminta Gubernur memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini, agar Bupati/Walikota bisa memastikan pembayaran THR oleh perusahaan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan kemudian terkait ini juga untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Kami juga sudah mengadakan zoom meeting dengan Kab/kota di Kaltim untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk surat edaran dari gubernur nantinya bahwa kab/kota sudah memastikan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan pemberitan THR keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” Pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel