Follow kami di google berita

Jangan Ada Pengkerdilan Kewenagan Legislatif

A-News.id, Tanjung Redeb – Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menegaskan, bahwa fungsi legislatif adalah sebagai perwakilan masyarakatan.

Dimana, seluruh anggota dewan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk dalam mengawasi persoalan di lapangan.

Bahkan, dirinya berpandangan bahwa itu tidak dibatasi oleh komisi, fraksi atau keterikatan di alat kelengkapan DPRD lainnya. Mengingat kewenangan dan fungsi DPRD meliputi Legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Artinya semua anggota dewan punya hal untuk mengawasi yang ada kaitannya dengan pemerintahan maupun dengan kepentingan masyarakat, sekarang ini ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” ungkapnya.

Yakni anggapan bahwa anggota dewan hanya melakukan pengawasan atau fungsinya sesuai dengan bidang pada komisi masing-masing atau hanya di Dapilnya masing-masing. Seperti komisi I di bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan dan komisi III Bidang pembangunan dan kesejahteraan.

Bahwa anggapan anggota komisi hanya berhak untuk mengawasi dibidangnya masing-masing menurut Sa’ga adalah bentuk mengerdilkan fungsi DPRD itu sendiri.

“Lalu apakah ketika saya sebagai anggota dewan dari komisi tiga, saat berada di lapangan menemukan satu persoalan karena bukan bidang saya kemudian saya abaikan, kan tidak begitu,” ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Sa’ga, jangan ada pembatasan kewenangan anggota DPRD jika memang sesuai kewenangan lembaga DPRD. Sebab beberapa kali ia menemukan persoalan serupa di lapangan.
Bahwa ada warga yang mempertanyakan masalah kelautan, regulasi penangkapan perikanan dan beberapa persoalan lain yang di luar bidang Komisi III.

“Misalnya ada dipertanyakan regulasi larangan kegiatan, atau larangan penangkapan atau lainnya, begitu saya reses, sayakan reses di dapil saya, bukan dapil lain, yang jadi pertanyaan misalnya kenapa travel dilarang, sayakan harus berkonsultasi ke OPD terkait, untuk menyampaikan atau minimal mendapat jawaban untuk saya teruskan, nah kalau saya tidak boleh melakukan itu karena di luar bidang komisi tiga ya bagaimana saya bisa jawab, ini yang kadang-kadang salah diartikan,” paparnya.

Anggapan seperti ini kadang muncul di masyarakat. Politisi PPP ini mengungkapkan awal mulanya ia mengetahui ada penyekatan dan anggapan bahwa pihak lain yang memiliki persoalan atau kewenangan hanya bisa berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi.

“Ini pengalaman saya sendiri, waktu berkunjung ke Maratua, terkait masalah PLN, saya telponlah PLN, apa jawabnya, kami ini mitra dari komisi dua, saya tidak mengerti siapa yang memberikan informasi itu, padahal saya mau meminta informasi dan meluruskan terkait fasilitas listrik yang ada di Maratua, Apa saya harus menyampaikan dulu ke komisi yang membidangi, kemudian menunggu komisi itu yang koordinasi ke PLN kemudian meneruskan kepada masyarakat, berapa lama lagi itu prosesnya,” ungkap Sa’ga lagi.

Padahal, dirinya hanya menginginkan informasi agar tidak keliru saat menyampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya perlu kembali ada pemahaman kepada masyarakat, OPD, atau pihak lainnya mengenai hak dan fungsi DPRD. (Adv/Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel