Follow kami di google berita

Heboh Arisan Bodong di Berau, Kasat Reskrim Ungkap Belum Terima Laporan Resmi

A-News.Id, Tanjung Redeb – Kabupaten Berau sudah dua kali digemparkan dengan adanya arisan bodong.

Pada tahun 2020 lalu, investasi dan arisan bodong Be Zee dengan terdakwa Dewi Maharani sempat mencuat. Namun, di akhir 2022 kembali muncul arisan yang diduga bodong.

Arisan yang diduga bodong ini pun sempat didemo oleh konsumennya. Bahkan sempat dimediasi di Polres Berau.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Kendati demikian, laporan itu tidak masuk ke Satreskrim Polres Berau.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena tidak ada laporan ke kami. Siapa saja korbannya,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya arisan bodong tersebut.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, harusnya lapor,” katanya.

Diungkapkannya, masalah arisan bodong tersebut tidak hanya terjadi di Berau. Sehingga, masyarakat perlu berhati-hati.

“Tidak ada larangan untuk ikut arisan. Itu adalah hak masing-masing orang. Kami tidak mungkin melarang,” bebernya.

Diakuinya, untuk terhindar dari modus pelaku arisan bodong, masyarakat harus benar-benar sadar dan memahami cara kerja arisan tersebut.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dapat besar. Tentunya, hal itu harus dipikir benar-benar,” jelasnya.

Arisan, kata dia, tidak ada aturan hukumnya. Namun, jika dalam proses arisan itu terjadi penipuan atau pun penggelapan. Maka, itu bisa di pidana.

“Kalau sudah menipu, maka bisa dijerat pidana,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel