A-News.id, TANJUNG SELOR – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kabupaten Bulungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Mahdi E. Paokuma, menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK No.111-01-13-24/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024, MK menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak seluruh pokok permohonan.
Seperti diketahui, pemohon, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), mengklaim adanya pengurangan suara mereka dan penambahan suara untuk Partai Golkar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS yang dimaksud adalah TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir.
Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan pemohon, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. “Berdasarkan putusan itu, kami menyampaikan bahwa hasil final pelaksanaan Pemilu 2024 (Legislatif) DPRD Bulungan, permohonan termohon ditolak,” ujar Mahdi dalam konferensi pers di ruang pertemuan KPU Bulungan, Jumat, 7 Juni.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan kursi dan calon legislatif terpilih. Penetapan ini akan dilakukan tiga hari setelah keputusan penolakan MK dibacakan.
Mahdi menjelaskan bahwa mekanisme penetapan akan menunggu keputusan dari KPU RI yang kemudian akan diturunkan kepada KPU kabupaten/kota. “Dari dasar itu, kami akan sampaikan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” tambahnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulungan, Jumadil, menambahkan bahwa penetapan hasil PHPU akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.
“MK akan memberikan surat ke KPU RI paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan secara nasional pasca putusan MK. Artinya, kita tinggal menunggu dari KPU RI untuk putusan tersebut,” tuturnya.
Mengacu pada tanggal putusan, kemungkinan pemberitahuan dari KPU RI akan diterima pada 10 Juni, dan penetapan kursi diperkirakan pada 13-14 Juni. “Namun, ini masih perkiraan. Kami tetap menunggu arahan KPU RI,” jelas Jumadil.
KPU Bulungan sudah siap melaksanakan penetapan hasil kursi setelah putusan MK dibacakan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bulungan, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa putusan MK telah dilaksanakan secara maksimal.
“Pada 30 Mei, MK meminta alat bukti tambahan dan KPU Bulungan mendatangkan saksi TPS. Alhamdulillah, semua tuntutan pemohon ditolak oleh MK. Jadi setelah ini, kami menunggu surat dari KPU RI sehingga bisa melakukan penetapan,” tutup Rizki. (Lia)