Follow kami di google berita

Gelar Sosper Bantuan Hukum, Seno Aji Ingin Dorong Pemprov Segera Terbitkan Aturan Pergub

A-news.id, Kukar – Bantuan hukum merupakan jasa yang diberikan kepada oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum.

Diketahui poin bantuan hukum tersebut terdapat didalam peraturan daerah (perda) yang di sosialisasikan oleh salah wakil ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji.

Seno Aji mengatakan produk hukum yang dihasilkan DPRD Kaltim menyasar kepada masyarakat dalam kategori kemiskinan.

“Disini tugas kami sebagai wakil rakyat adalah untuk mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. Terlebih kepada masyarakat yang kurang mampu. Mereka nantinya akan mendapatkan bantuan hukum jika terlibat masalah dengan hukum,” ungkap Seno Aji. 16 Oktober 2021.

Pria yang kerap disapa Seno tersebut menilai dengan adanya perda ini bantuan hukum, masyarakat tidak perlu takut tentang masalah hukum yang dihadapi.

Pasalnya, didalam perda tersebut sudah tertuang bahwa seluruh biaya pendampingan dijamin oleh Pemerintah dengan hanya menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat.

“Masyarakat mendapatkan pendampingan hingga selesai tanpa dipungut biaya sekalipun,” jelasnya.

Kendati itu, Politisi dari fraksi Gerindra menegaskan agar seluruh legislatif mensosialisasikan perda bantuan hukum lebih luas ke masyarakat, dan mendorong pemerintah provinsi (pemprov) agar segera menerbitkan aturan-aturan seperti peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan teknisnya.

“Pokoknya disini kita mendorong pemprov bisa segera terbitkan pergubnya terkait pelaksanaan teknisnya,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel