A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau kembali menggelar Restorative Justice terhadap tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 9 Juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, bahwa Restorative Justice tersebut diberikan kepada tersangka SSB (23) lantaran korban AA telah mencabut laporannya ke Mapolres Berau.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut maka, proses hukum langsung dihentikan. Hal itu pun sesuai dengan harapan korban. Yang memilih jalur perdamaian.
“Iya, korban yang merupakan koordinator jasa pengiriman ini mencabut laporannya. Sehingga proses hukum kita hentikan,” ujarnya.
Dikatakannya, peristiwa penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 22-24 Mei lalu.
“Jadi memang pelaku penggelapan sudah sempat diamankan,” tuturnya.
Lebih lanjut, mengimbau agar kedua belah pihak benar-benar bisa berdamai. Dan tersangka agar tidak kembali melakukan perbuatannya.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak,” tukasnya. (Poh)