Follow kami di google berita

Gagal Capai Traget Pendapatan di 2022 UPTD Pasar Sanggam akan Tertibkan Kios yang Nunggak

A-News.id, Tanjung Redeb – Unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Pasar Sanggam Adji Dilayas menegaskan, untuk rencana tahun 2023 akan segera menertibkan kios yang tidak tertib dalam pembayaran retribusi. Sejumlah kios yang ditempati pedagang diakui terancam disegel.

Menurut penuturan oleh Kepala UPTD Sanggam Adji Dilayas Syaidinoor di bulan Juli 2022 lalu sudah ada 42 kios yang harus disegel petugas. Petugas harus bersikap tegas karena para pedagang tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Dampaknya UPTD pasar gagal memenuhi target pendapat Rp.4,3 miliar per tahun. Dengan begitu, di tahun 2023 ini, ia bersama dengan pihaknya yang lain akan segera merampungkan data terkait beberapa kios yang harus disegel serta total tunggakan yang dimiliki oleh pedagang pasar.

“Jadi proses penyegelan kios ini sudah beberapa bulan lalu sudah kita lakukan dan itu sudah kita laksanakan sesuai dengan aturan, yang dimana penghuni petak atau kios tidak melakukan kewajibannya antara lain pembayaran retribusi,” jelasnya, Senin (9/1/2023).

“Hingga juli tahun 2022 kemarin sudah ada 42 petak yang disegel dan kemungkinan kita pastikan itu akan bertambah, kita masih menunggu data dari petugas di lapangan mana-mana saja petak yang harus disegel,” tambahnya.

Sebelum melakukan penyegelan, kata Syaidinoor para pedagang akan diberi surat peringatan terlebih dahulu hingga tiga kali. Selain itu, bagi kios yang sudah disegel masih bisa untuk kembali ditempati dengan cara pemilik kios harus melunasi terlebih dahulu tunggakan yang ada.

Sedangkan bagi petak yang sudah diputuskan untuk disegel dan kembali ke pemerintah, maka pihak UPTD akan memberi peluang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di lingkungan pasar SAD maka akan disewakan sesuai dengan nilai retribusi berdasarkan jenis dan ukuran petak.

Dengan rincian, kios sebesar Rp 130 ribu per bulan sudah termasuk air dan listrik, sementara untuk plataran tarif sewanya Rp 45 ribu per bulan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel