Follow kami di google berita

Polres Berau Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu 2024

A-News.id, Tanjung Redeb — Jajaran Polres Berau menyataan siap siaga dalam mengawal proses pemilihan umum (pemilu) presiden dan legislatif pada tahun 2024 mendatang.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan dalam proses pemilu, pileg maupun pilkada siap turunkan personel untuk mengamankan pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan.

“Termasuk jajaran intelejen Polres Berau, serse juga sudah gabung dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di dalam setiap tahapan, baik pemilu presiden, legislatif maupun pilkada. Insya Allah harapan semua tetap bisa di koordinasikan dan pastinya kondusif,” ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan terlaksananya  yang luber, jujur dan adil.

Sindhu menambahkan, semua titik kerawanan akan di kawal sesuai tahapan yang telah ditetapkan, seperti verifikasi parpol hingga hari pencoblosan tiba.

“Titik tertentu masih kita tunggu jadwal, pastinya setiap pelaksanaan harus kita amankan. Kemudian dari setiap tahapan tentu kerawanan berbeda, contohnya mulai saat pendaftaran hingga masa pemilihan tiba,” tambahnya.

Perlu diketahui, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki beberapa tahapan. Simak selengkapnya tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 putaran pertama di bawah ini :

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024);
  2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
  10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  11. Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
  14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
  15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Bagikan

Subscribe to Our Channel