Follow kami di google berita

Dua Bocah di Tanjung Redeb Jadi Korban Pencabulan Pria Bangkotan

A-News.id, Tanjung Redeb – Seorang lansia berinisial BN (64) warga Tanjung Redeb harus berurusan dengan jajaran Sat Rekrim Polres Berau, lantaran dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), diketahui tersangka adalah seorang perantau, yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Adapun korban yang dilecehkan oleh tersangka adalah, NN (5) dan KNJ (8) seorang anak perempuan yang berdomisili di Tanjung Redeb. Kejadian tindakan tak senonoh oleh tersangka kepada dua korban yang masih pelajar SD tersebut, terjadi pada, Kamis (24/3/2022).

“Saat kejadian awalnya kedua korban bermain di teras rumah kosong, yang dimana rumah tersebut adalah tempat tersangka bekerja. Tersangka yang pada hari itu (Kamis, 24 Maret 2022) datang ke rumah itu untuk bekerja, ketika tersangka membuka pintu, para korban mengiringi masuk ke dalam rumah dengan tujuan untuk bermain di dalam rumah tersebut,” demikian ujar Kanit PPA Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika Rahmah saat menjelaskan kronologis kejadian.

Selang beberapa menit setelahnya, korban KNJ (8) hendak mengambil payung di ruang dapur, namun dilarang oleh tersangka. Selanjutnya, NN (5) mengikuti temannya tersebut ke dapur, dan keduanya melanjutnya main di areal dapur. Melihat situasi tersebut, rupanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Di sebuah kursi yang ada di dapur, tersangka memangku KNJ (8). Di situasi seperti ini, tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban, dengan memasukkan tangannya ke celana korban. Namun korban yang merasa tidak nyaman berusaha mengelak dan pergi dari pangkuan BN (64).

“Tak sampai disitu, tersangka kemudian membujuk korban kedua, NN (5). Korban yang tidak tahu apa-apa mendatangi tersangka, dan terjadilah tindakan cabul setelahnya,” ujarnya.

“Beliau (tersangka) memperingati korban untuk jangan diceritakan ke orang tuanya. Dia bilang ‘jangan dikasih tahu ke mama mu nanti kamu dimarahi,” ujar Ipda Wigrha menirukan ucapan tersangka.

Diterangkan oleh petugas, korban juga sempat diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. Namun cara tersebut gagal karena korban keburu dipanggil orang tuanya.

Pada malam hari, NN (5) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Atas informasi yang diceritakan korban itu, ibu korban selanjutnya, melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut ke Polres Berau.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bagikan

Subscribe to Our Channel